Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi
layanan kepada masyarakat.
Fungsi badan usaha
1. Fungsi
Komersial
Fungsi ini
berhubungan dengan tujuan badan usaha untuk memperolehlaba (keuntungan). Agar
dapat memperoleh laba (keuntungan), badan usahaharus mampu mengelola
faktor-faktor produksinya secara efektif dan efisien.
2. Fungsi
Manajemen
Fungsi ini
berhubungan dengan cara pengelolaan (manajemen) badanusaha. Fungsi ini meliputi
pembuatan rencana (planning), pembuatan
organisasi (organizing) , pelaksanaan (actuating) dan pengawasan
(control-ling).
3. Fungsi
Keuangan
Fungsi ini
berhubungan dengan cara mendapatkan modal dan caramenggunakan modal secara
efektif dan efisien.
4. Fungsi
Teknis
Fungsi ini berhubungan
dengan cara pembagian kerja, proses atauteknologi produksi, dan penentuan
lokasi produksi.
5. Fungsi
Personalia
Fungsi ini
berhubungan dengan masalah kepegawaian, seperti rekrutmenkaryawan, penempatan
karyawan, pemberian kompensasi (penggajian)karyawan, pelatihan dan motivasi
karyawan.
6. Fungsi
Pemasaran
Fungsi ini
berhubungan dengan teknik pemasaran, cara promosi, carapenjualan (tunai atau
kredit) dan pelayanan purna jual.
7. Fungsi
Sosial
Fungsi ini
berhubungan dengan peran dan manfaat badan usaha bagimasyarakat sekitar.
Misalnya, kemampuan badan usaha dalam menyeraptenaga kerja dari masyarakat
sekitar, pemberian beasiswa kepada masyarakat,pencegahan dampak negatif limbah,
serta peran aktif badan usaha terhadapkegiatan-kegiatan di lingkungan sekitar.
8. Fungsi
Kepemimpinan
Fungsi ini
berhubungan dengan cara memimpin badan usaha agar berjalan lancar sesuai dengan
tujuan perusahaan.
9. Fungsi
Administrasi
Fungsi ini
berhubungan dengan kegiatan administrasi, sepertipembukuan (akuntansi),
pembuatan anggaran belanja, pembuatan laporankeuangan (seperti neraca dan
laporan laba-rugi).
10. Fungsi
Pembangunan
Fungsi ini
berhubungan dengan peran badan usaha sebagai pendampingpemerintah dalam
pembangunan ekonomi di tanah air. Dalam hal ini, badanusaha bisa menyerap tenaga
kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat,menghasilkan barang dan jasa dan
sebagai sumber penerimaan pajak bagi pemerintah
Macam-macam badan usaha menurut pemilik modal
a. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari
kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi
kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara
untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan. Menurut UU No. 9
tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 baguan, yaitu:
- Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Negara Umum (Perum)
- Perusahaan Negara Perseroan (Persero)
Selain pembagian diatas, BUMN/PN juga dibagi atas dua
kelompok, yaitu:
·
PN Public Utility
·
PN Nonpublic Utility
b.
Badan Usaha Swasta
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari
seorang, sekelompok orang tertentu, atau berasal dari masyarakat umum.
Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin, mengembangkan
usaha dan modalnya, serta membuka laporan pekerjaan.
c.
Badan Usaha Campuran
Adalah badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari
pihak swasta dan sebagian lagi dari pemerintah. Tujuannya memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk ikut dalam kegiatan ekonomi negara, menambah keuntungan
atau kas negara, dan memberikan kesempatan keja kepada pengangguran.
Macam-macam badan usaha menurut jenis lapangan usaha yang dijalankan
a.
Badan Usaha Ekstraktif
Adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil atau
mengumpulkan hasil kekayaan alam yang telah tersedia dengan tidak mengubah
sifatnya,
b.
Badan Usaha Agraris
Adalah badan usaha yang bergerak dibidang pengolahan
tanah dengan bantuan kesuburannya
c.
Badan Usaha Industri
Adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah atau
mengubah bahan baku dengan campuran tertentu (bahan penolong) sehingga menjadi
barang jadi, yang siap dipakai atau masih setengah jadi.
d.
Badan Usaha Niaga atau Perdagangan
Adalah badan usaha yang kegiatannya membeli barang-barang
dan menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan, baik di tempat yang sama
maupun ditempat yang berbeda.
e.
Badan Usaha Jasa
Adalah badan usaha yang kegiatannya memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan cara menyewakan barang, mengantarkan penumpang atau
barang, membantu penyelesaian pekerjaan tertentu, dan lain lain dengan
mengharapkan balas jasa (uang)
Macam-macam badan usaha menurut banyaknya pekerja
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Kecil, bila
pekerjanya kurang dari 6 orang.
b.
Badan Usaha atau Perusahaan Sedang, bila
pekerjanya lebih dari 5 orang dan kurang dari 51 orang.
c.
Badan Usaha atau Perusahaan Besar, bila
pekerjanya lebih dari 50 orang.
Macam-macam badan usaha menurut besarnya modal
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya
(intensif tenaga kerja)
Adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak
menggunakan tenaga kerja manusia dari pada tenaga mesin,
b.
Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal
(intensif modal)
Adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan
mesin atau barang modal dari pada tenaga kerja manusia
Macam-macam Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a. Badan
Usaha atau Perusahaan Perseorangan
Adalah usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali
oleh satu orang. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas segala utang atau
kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada
perusahaan maupun harta pribadi lainnya.
b. Persekutuan
Firma (Fa)
Menurut KUHD, persekutuan firma adalah persekutuan
yang menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama salah seorang anggota
firma atau nama lain untuk kepentingan bersama
c. Perseroan
Komanditer (CV)
Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah suatu bentuk
perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan itu.
d. Perseroan
Terbatas (PT)
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan
yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap
sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
e. Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
pancasila dan UUD 1945
f.
Joint Venture
Adalah bentuk usaha kerja sama antara dua orang atau
lebih, baik kerja sama dalam pengumpulan modal dalam usaha maupun dalam
kegiatan organisasi
g. Yayasan
Adalah organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan
usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk
membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi
kepentingan orang banyak
Sumber :