Rabu, 31 Oktober 2012

Disk Forensik (Part 4)

Bukti Digital
Bukti digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk / format digital (scientific Working Group on Digital Evidence, 1999). Beberapa contoh bukti digital antara lain:
  •         E-mail, alamat e-mail
  •     Filewordprocessor/spreadsheet
  •     Source code perangkat lunak
  •          File berbentuk image(.jpeg, .tip, dan sebagainya)
  •          Web Browser bookmarks, cookies
  •          Kalender, to-do list

Bukti digital tidak dapat langsung dijadikan barang bukti pada proses peradilan, karena menurut sifat alamiahnya bukti digital sangat tidak konsisten. Untuk menjamin bahwa bukti digital dapat dijadikan barang bukti dalam proses peradilan maka diperlukan sebuah standar data digital yang dapat dijadikan barang bukti dan metode standar dalam pemrosesan barang bukti sehingga bukti digital dapat dijamin keasliannya dan dapat dipertanggung jawabkan.
Standar Tools Analisa Disk Forensik berdasarkan NIST (National Institute of Standards and Technology):
  • Tool yang digunakan mampu menduplikasi atau mengclone secara bit-stream untuk seluruh barang bukti (storage devices)yang ada
  • Tidak mengubah barang bukti
  • Mampu untuk mengakses IDE dan SCSI disk
  • Mampu untuk memperifikasi integritas dari sebuah image file
  • Mencatat seluruh (I/O) erros
  • Dokumentasi tools harus benar

Dunia teknologi informasi yang berkembang sedemikian cepat sungguh diluar dugaan, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada. Berikut ini adalah aturan standar agar bukti dapat diterima dalam proses peradilan:
  • Dapat diterima, artinya data harus mampu diterima dan digunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyelidikan sampai dengan kepentingan pengadilan.
  • Asli, artinya bukti tersebut harus berhubungan dengan kejadian / kasus yang terjadi dan bukan rekayasa.
  • Lengkap, artinya bukti bisa dikatakan bagus dan lengkap jika di dalamnya terdapat banyak petunjuk yang dapat membantu investigasi.
  •  Dapat dipercaya, artinya bukti dapat mengatakan hal yang terjadi di belakangnya. Jika bukti tersebut dapat dipercaya, maka proses investigasi akan lebih mudah. Syarat dapat dipercaya ini merupakan suatu keharusan dalam penanganan perkara.

Untuk itu perlu adanya metode standar dalam pegambilan data atau bukti digital dan pemrosesan barang bukti data digital, untuk menjamin keempat syarat di atas terpenuhi. Sehingga data yang diperoleh dapat dijadikan barang bukti yang legal di pengadilan dan diakui oleh hukum.

Untuk materi selanjutnya, ada pada link di bawah ini: