Bukti
Digital
Bukti
digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk / format digital (scientific
Working Group on Digital Evidence, 1999). Beberapa contoh bukti digital antara
lain:
- E-mail, alamat e-mail
- Filewordprocessor/spreadsheet
- Source code perangkat lunak
- File berbentuk image(.jpeg, .tip, dan sebagainya)
- Web Browser bookmarks, cookies
- Kalender, to-do list
Bukti
digital tidak dapat langsung dijadikan barang bukti pada proses peradilan,
karena menurut sifat alamiahnya bukti digital sangat tidak konsisten. Untuk
menjamin bahwa bukti digital dapat dijadikan barang bukti dalam proses
peradilan maka diperlukan sebuah standar data digital yang dapat dijadikan
barang bukti dan metode standar dalam pemrosesan barang bukti sehingga bukti
digital dapat dijamin keasliannya dan dapat dipertanggung jawabkan.
Standar
Tools Analisa Disk Forensik berdasarkan NIST (National Institute of Standards
and Technology):
- Tool yang digunakan mampu menduplikasi atau mengclone secara bit-stream untuk seluruh barang bukti (storage devices)yang ada
- Tidak mengubah barang bukti
- Mampu untuk mengakses IDE dan SCSI disk
- Mampu untuk memperifikasi integritas dari sebuah image file
- Mencatat seluruh (I/O) erros
- Dokumentasi tools harus benar
Dunia teknologi informasi yang berkembang
sedemikian cepat sungguh diluar dugaan, tetapi perkembangan ini diikuti pula
dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan
banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada.
Berikut ini adalah aturan standar agar bukti dapat diterima dalam proses
peradilan:
- Dapat diterima, artinya data harus mampu diterima dan digunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyelidikan sampai dengan kepentingan pengadilan.
- Asli, artinya bukti tersebut harus berhubungan dengan kejadian / kasus yang terjadi dan bukan rekayasa.
- Lengkap, artinya bukti bisa dikatakan bagus dan lengkap jika di dalamnya terdapat banyak petunjuk yang dapat membantu investigasi.
- Dapat dipercaya, artinya bukti dapat mengatakan hal yang terjadi di belakangnya. Jika bukti tersebut dapat dipercaya, maka proses investigasi akan lebih mudah. Syarat dapat dipercaya ini merupakan suatu keharusan dalam penanganan perkara.
Untuk
itu perlu adanya metode standar dalam pegambilan data atau bukti digital dan
pemrosesan barang bukti data digital, untuk menjamin keempat syarat di atas
terpenuhi. Sehingga data yang diperoleh dapat dijadikan barang bukti yang legal
di pengadilan dan diakui oleh hukum.
Untuk materi selanjutnya, ada pada link di bawah ini:
Untuk materi selanjutnya, ada pada link di bawah ini: