Rabu, 26 September 2012

badan usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat.

Fungsi badan usaha
1.       Fungsi Komersial
Fungsi ini berhubungan dengan tujuan badan usaha untuk memperolehlaba (keuntungan). Agar dapat memperoleh laba (keuntungan), badan usahaharus mampu mengelola faktor-faktor produksinya secara efektif dan efisien.

2.       Fungsi Manajemen
Fungsi ini berhubungan dengan cara pengelolaan (manajemen) badanusaha. Fungsi ini meliputi pembuatan rencana (planning),  pembuatan organisasi (organizing) , pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (control-ling).

3.       Fungsi Keuangan
Fungsi ini berhubungan dengan cara mendapatkan modal dan caramenggunakan modal secara efektif dan efisien.

4.       Fungsi Teknis
Fungsi ini berhubungan dengan cara pembagian kerja, proses atauteknologi produksi, dan penentuan lokasi produksi.

5.       Fungsi Personalia
Fungsi ini berhubungan dengan masalah kepegawaian, seperti rekrutmenkaryawan, penempatan karyawan, pemberian kompensasi (penggajian)karyawan, pelatihan dan motivasi karyawan.

6.       Fungsi Pemasaran
Fungsi ini berhubungan dengan teknik pemasaran, cara promosi, carapenjualan (tunai atau kredit) dan pelayanan purna jual.

7.       Fungsi Sosial
Fungsi ini berhubungan dengan peran dan manfaat badan usaha bagimasyarakat sekitar. Misalnya, kemampuan badan usaha dalam menyeraptenaga kerja dari masyarakat sekitar, pemberian beasiswa kepada masyarakat,pencegahan dampak negatif limbah, serta peran aktif badan usaha terhadapkegiatan-kegiatan di lingkungan sekitar.

8.       Fungsi Kepemimpinan
Fungsi ini berhubungan dengan cara memimpin badan usaha agar berjalan lancar sesuai dengan tujuan perusahaan.

9.       Fungsi Administrasi
Fungsi ini berhubungan dengan kegiatan administrasi, sepertipembukuan (akuntansi), pembuatan anggaran belanja, pembuatan laporankeuangan (seperti neraca dan laporan laba-rugi).

10.   Fungsi Pembangunan
Fungsi ini berhubungan dengan peran badan usaha sebagai pendampingpemerintah dalam pembangunan ekonomi di tanah air. Dalam hal ini, badanusaha bisa menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat,menghasilkan barang dan jasa dan sebagai sumber penerimaan pajak bagi pemerintah

Macam-macam badan usaha menurut pemilik modal
a.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan. Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 baguan, yaitu:

  1. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
  2. Perusahaan Negara Umum (Perum)
  3. Perusahaan Negara Perseroan (Persero)
Selain pembagian diatas, BUMN/PN juga dibagi atas dua kelompok, yaitu:
·         PN Public Utility
·         PN Nonpublic Utility

b.      Badan Usaha Swasta
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari seorang, sekelompok orang tertentu, atau berasal dari masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin, mengembangkan usaha dan modalnya, serta membuka laporan pekerjaan.

c.       Badan Usaha Campuran
Adalah badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi dari pemerintah. Tujuannya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut dalam kegiatan ekonomi negara, menambah keuntungan atau kas negara, dan memberikan kesempatan keja kepada pengangguran.

Macam-macam badan usaha menurut jenis lapangan usaha yang dijalankan
a.       Badan Usaha Ekstraktif
Adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil atau mengumpulkan hasil kekayaan alam yang telah tersedia dengan tidak mengubah sifatnya,

b.      Badan Usaha Agraris
Adalah badan usaha yang bergerak dibidang pengolahan tanah dengan bantuan kesuburannya

c.       Badan Usaha Industri
Adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah atau mengubah bahan baku dengan campuran tertentu (bahan penolong) sehingga menjadi barang jadi, yang siap dipakai atau masih setengah jadi.

d.      Badan Usaha Niaga atau Perdagangan
Adalah badan usaha yang kegiatannya membeli barang-barang dan menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan, baik di tempat yang sama maupun ditempat yang berbeda.

e.      Badan Usaha Jasa
Adalah badan usaha yang kegiatannya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara menyewakan barang, mengantarkan penumpang atau barang, membantu penyelesaian pekerjaan tertentu, dan lain lain dengan mengharapkan balas jasa (uang)

Macam-macam badan usaha menurut banyaknya pekerja
a.       Badan Usaha atau Perusahaan Kecil, bila pekerjanya kurang dari 6 orang.
b.      Badan Usaha atau Perusahaan Sedang, bila pekerjanya lebih dari 5 orang dan kurang dari 51 orang.
c.       Badan Usaha atau Perusahaan Besar, bila pekerjanya lebih dari 50 orang.

Macam-macam badan usaha menurut besarnya modal
a.       Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya (intensif tenaga kerja)
Adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dari pada tenaga mesin,

b.      Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal (intensif modal)
Adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan mesin atau barang modal dari pada tenaga kerja manusia

Macam-macam Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a.      Badan Usaha atau Perusahaan Perseorangan
Adalah usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu orang. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas segala utang atau kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadi lainnya.

b.      Persekutuan Firma (Fa)
Menurut KUHD, persekutuan firma adalah persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama salah seorang anggota firma atau nama lain untuk kepentingan bersama

c.       Perseroan Komanditer (CV)
Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.

d.      Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.

e.      Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945

f.        Joint Venture
Adalah bentuk usaha kerja sama antara dua orang atau lebih, baik kerja sama dalam pengumpulan modal dalam usaha maupun dalam kegiatan organisasi

g.      Yayasan
Adalah organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak
Sumber :

Selasa, 25 September 2012

E-Commerce

E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Pengertian E-Commerce
    Electronic Commerce (perdagangan elektronik) atau yang biasa dikenal dengan e-commerce  adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
       Menurut Mariza Arfina dan Robert Marpaung e-commerce atau yang lebih dikenal dengan e-com dapat diartikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan "get and deliver".
       Menurut David Baum, pengertian e-commerce adalah: “E-Commerce is a dynamicset of technologies, applications, and business process that link enterprise,consumers, and communities through electronic transactions and the electronic exchange of goods, services, and information”. E-Commerce merupakan satu setdinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan,konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdaganganbarang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
        Roger Clarke dalam “Electronic Commerce Definitions” menyatakan bahwa e-commerce adalah “The conduct of commerce in goods and services, with the assistance of telecomunications and telecomunications- based tools” (e-commerce adalah tata cara perdagangan barang dan jasa yang menggunakan mediatelekomunikasi dan telekomunikasi sebagai alat bantunya).

Karakteristik E-Commerce
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :

·         Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.

·         Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.

·         Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.

·         Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.

Jenis-jenis E-Commerce
E-commerce terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
1.       Collaborative Commerce (C-Commerce)
Kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang (supply Chain).

2.       Business-to-Consumers (B2C)
Penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu.

3.       Consumer-to-Business (C2B)
Pada jenis ini, konsumen memberitahukan barang atau layanan yang dibutuhkannya, dan selanjutnya organisasi-organisasi bersaing untuk menyediakan barang atau layanan tersebut kepada konsumen.

4.       Consumer-to-consumer
Penjualan barang atau layanan antara individu.

5.       Intrabusiness(Intraorganizational) Commerce
Jenis ini, organisasi menggunakan E-Commerce untuk meningkatkan kegiatan operasi organisasinya. Hal ini dikenal juga dengan sebutan Businessto- Employee (B2E).

6.       Government-to-Citizens (G2C) and to others
Pemerintah menyediakan layanan kepada masyarakat melalui teknologi ECommerce. Pemerintah juga dapat melakukan bisnis dengan pemerintah lain (Government-to-Government / G2G) demikian juga dengan organisasi lain (Government-to-Business / G2B).

7.       Mobile Commerce (m-Commerce)
E-Commerce yang dilaksanakan pada lingkungan tanpa kabel (wireless environment), seperti menggunakan telepon seluler untuk akses internet.

Keuntungan E-Commerce
Keuntungan e-commerce bagi bisnis:
a.       Pasar internasional
Dengan penerapan e-commerce sebuah perusahaan dapat memiliki sebuah pasarinternasional. Bisnis dapat dijalankan tanpa harus terbentur pada batas negara dengan adanyateknologi digital. Pihak perusahaan dapat bertemu dengan partner dan kliennya dari seluruhpenjuru dunia. Hal ini menciptakan sebuah lembaga multinasional virtual.

b.      Penghematan biaya operasional
Biaya operasional dapat dihemat. Biaya untuk membuat, memproses, mendistribusikan,menyimpan, dan memperbaiki kembali informasi juga dapat ditekan.Mengurangi penggunaan paper/kertas di berbagai aktifitas mulai dari tahapan desain,produksi, pengepakan, pengiriman, distribusi hingga marketing.

c.       Kustomisasi masal
E-commerce telah merevolusi cara konsumen dalam membeli barang dan jasa. Produk barangdan jasa dapat dimodifikasi sesuai dengan keingingan konumen. Contohnya, di masa lalu saatperusahaan Ford mulai memasarkan mobil produksinya, para pembeli hanya dapat membelimotor yang berwarna hitam karena yang dibuat memang hanya warna tersebut. Namunsekarang pembeli dapat mengkonfigurasi sebuah mobil sesuai dengan spesifikasi merekahanya dalam beberapa menit, misalnya menentukan warna mobil yang mereka inginkanuntuk mobil yang akan mereka beli, hanya dengan mengunjungi website Ford di internet.

d.      Berkurangnya kendala inovasi
Yang dimaksud adalah dengan e-commerce, suatu perusahaan dapat menghemat sumber dayakarena mereka tidak dipusingkan dengan sulitnya membuat penemuan baru untuk modifikasiproduk mereka. Sebagai contoh, perusahaan seperti Motorola (mobile phone) dan Dell(komputer) dapat mengumpulkan para konsumennya yang memesan sebuah produk. Parakonsumen dapat membuat suatu daftar mengenai spesifikasi produk baru yang merekainginkan dan mengirimkannya ke perusahaan secara on-line. Kemudian perusahaan dapatmerencanakan produksi suatu produk berdasarkan spesifikasi konsumen dan mengirimkanhasilnya dalam jangka waktu beberapa hari.

e.      Biaya telekomunikasi yang lebih rendah
Internet lebih murah dari sebuah jaringan tambahan yang hanya digunakan untuk telepon.Adalah lebih murah untuk mengirimkan sebuah fax atau e-mail via internet daripadamelakukan dial telepon secara langsung.

f.        Digitalisasi proses dan produk
Contohnya pada kasus produk software dan audio video, produk digital tersebut dapatdiunduh atau dikirim lewat e-mail secara langsung ke konsumen melalui internet dalamformat digital. Hal ini tentu saja menghemat waktu dan biaya pengiriman produk.

g.       Batasan waktu kerja dapat diatasi
Bisnis dapat dijalankan tanpa mengenal batas waktu karena dijalankan secara on-line melaluiinternet yang selalu beroperasi tiap hari.

Keuntungan e-commerce bagi konsumen:
a.       Akses penuh 24 jam / 7 hari
Konsumen dapat berbelanja atau mengolah berbagai transaksi lain dalam 24 jam sepanjanghari, sepanjang tahun di sebagian besar lokasi. Contohnya memeriksa saldo, membuatpembayaran, dan memperoleh informasi lainnya.

b.      Lebih banyak pilihan
Konsumen tidak hanya memiliki sekumpulan produk yang bisa dipilih, namun juga daftarsupplier internasional sehingga konsumen memiliki pilihan produk yang lebih banyak.

c.       Perbandingan harga
Konsumen dapat berbelanja di seluruh dunia dan membandingkan harganya denganmengunjungi berbagai situs yang berbeda atau dengan mengunjungi sebuah website tunggalyang menampilkan berbagai harga dari sejumlah provider.

d.      Proses pengantaran produk yang inovatif
Dengan e-commerce proses pengantaran produk menjadi lebih mudah. Misalnya dalam kasusproduk elektronik misalnya software atau berkas audio visual di mana konsumen dapatmemperoleh produk tersebut cukup dengan mengunduhnya melalui internet.

Keuntungan e-commerce bagi masyarakat :
a.       Praktek kerja yang lebih fleksibel
E-commerce memungkinkan masyarakat bisa lebih fleksibel dalam menentukan tempatbekerja, misalnya mereka dapat bekerja dari rumahnya masing-saing tanpa harus pergi kekantor.

b.      Terhubungnya masyarakat dengan masyarakat lain
Masyarakat di negara berkembang dapat mengakses dan menikmati produk, layanan, daninformasi yang mungkin sulit mereka temukan di daerahnya.

c.       Kemudahan akses fasilitas publik
Masyarakat dengan mudah dapat memanfaatkan layanan publik, misalnya layanan kesehatandan konsultasi serta pembelian resep dokter dengan mengunjungi internet.


sumber :